Foto: Ilustrasi pemanfaatan anggaran (Edward Ricardo/CNBC Indonesia)
Beberapa waktu yang lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023 kepada seluruh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga dengan arahan bahwa DIPA TA 2023 berfokus pada lima kebijakan yang meliputi:
a. Belanja pendidikan dan kesehatan untuk membangun sumber daya manusia unggul dan produktif;
b. Penyelesaian proyek-proyek strategis nasional, penguatan hilirisasi industri, dan pengembangan ekonomi hijau untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan;
c. Menjaga dan memperkuat jaring pengaman sosial terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, menurunkan kemiskinan ekstrem dan mengurangi kesenjangan;
d. Meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan layanan kepada masyarakat dan memajukan perekonomian di daerah;
e. Mendukung reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan mendukung persiapan Pemilu 2024
Kegiatan penyerahan DIPA TA 2023 tersebut selanjutnya dilakukan di masing-masing daerah oleh kepala pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaraan (DJPb) seluruh Indonesia kepada satuan kerja. Salah satu pesan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah seluruh K/L dan pemda sudah bisa menyiapkan pelaksanaan anggaran secara dini.
“Dengan demikian APBN pada awal tahun dapat langsung dilaksanakan dan akan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mengurangi resiko global yang cenderung melemahkan perekonomian secara keseluruhan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rangka mendukung percepatan belanja pemerintah atas DIPA TA 2023, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah melakukan berbagai inovasi dan terobosan melalui digitalisasi transaksi belanja pemerintah dalam bentuk modernisasi pengelolaan transaksi dengan implementasi SPAN-SAKTI dan digitalisasi pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran atas uang persediaan melalui penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Cash Management System (CMS), dan Platform Digipay-Marketplace.
Menarik untuk dicermati dalam pengelolaan uang persediaan pada Bendahara Pengeluaran telah mengalami perkembangan yang luar biasa, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindarkan risiko lebih besar baik itu karena faktor kelalaian maupun kesengajaan yang berakibat pada tanggung jawab pribadi bendahara hingga kerugian negara.
Sebelum kita membahas lebih lanjut terkait modernisasi pembayaran melalui uang persediaan oleh bendahara pengeluaran, ada baiknya kita melihat kembali pengertian bendahara. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan dalam Pasal 35 Ayat (2) bahwa “Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan.”
Kemudian dalam Pasal 35 Ayat (3) “Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya.”
Selanjutnya di dalam pasal 1 ayat 14 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan Bendahara adalah “Setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah,menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah”.
Pengujian bendahara atas tagihan kepada negara mewajibkan Bendahara pengeluaran untuk melakukan pengujian dan melaksanakan pembayaran tagihan terhadap tagihan kepada negara yang menjadi kewenangannya. Kewenangan Bendahara Pengeluaran terkait pembayaran tagihan terbatas pada pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan.
Sebagai upaya memberikan kemudahan kepada satker untuk melaksanakan belanja pemerintah transformasi penggunaan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran telah mengalami perubahan baik itu dari sisi besaran jumlah belanja, peruntukan belanja dan metode pembayarannya. Batasan penggunaan uang persediaan yang dapat digunakan untuk belanja dan juga penggunaannya dapat terlihat dalam gambar berikut ini.
Foto: Transformasi Penggunaan Uang Persediaan (ist) |
Uang persediaan juga mengalami transformasi dari sisi cara pembayarannya, dari uang kartal menuju uang elektronik cashless dalam rangka memberikan kemudahan dan menghindarkan risiko bagi Bendahara Pengeluaran sebagaimana dalam gambar berikut:
Foto: Tranformasi Digitalisasi Pembayaran Uang Persediaan (ist) |
Dari kedua gambar tersebut di atas menunjukkan bahwa transformasi uang persediaan memberikan kemudahan dan fleksibilitas kepada satuan kerja untuk dapat melakukan percepatan belanja pemerintah atas DIPA TA 2023 yang saat ini telah berada di tangannya untuk dapat mensegerakan kegiatan dengan menggunakan uang persediaan.
Pemberian peran yang lebih besar kepada Bendahara Pengeluaran dalam pengelolaan uang persediaan baik dari segi jumlah maupun peruntukannya dengan digitalisasi pembayaran akan menghindarkan risiko bagi Bendahara Pengeluaran karena tanpa harus memegang uang tunai, akan tetapi dapat melakukan pembayaran dengan berbagai macam saluran.
Pembayaran transaksi non tunai melalui CMS dan KKP http://madusekali.com/ memiliki kelebihan lain sebagai berikut; bukti transaksi tersimpan pada system perbankan, meminimalisasi pembayaran secara tunai, dapat melakukan transaksi kapan pun, dapat melakukan monitoring saldo dan mencetak rekening dan tentunya telah terintegrasi dengan system marketplace/digipay.
Pada akhirnya kembali kepada satker, dengan kemudahan-kemudahan tadi tidak ada alasan lagi bagi satker untuk menunda-nunda kegiatan, langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran sebagai berikut:
* a) Melakukan Perbaikan Perencanaan
* b) Mempercepat Pelaksanaan Program/Kegiatan/Proyek
* c) Melakukan Percepatan Pelaksanaan PBJ
* d) Mempercepat dan Meningkatkan Ketepatan Penyaluran Dana Bansos dan Banper
* e) Meningkatkan Kualitas Belanja melalui Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Belanja (Value for Money)
* f) Meningkatkan, Monitoring dan Evaluasi serta Pengawasan Internal
APBN merupakan instrumen penting dalam pemulihan perekonomian melalui fungsi distribusi, alokasi dan stabilisasi maka semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan APBN wajib menjalankan APBN dengan sebaik-baiknya untuk mendukung arahan kebijakan Presiden sebagaimana tersebut di atas.