Kasus-kasus Pertambangan dan Pengelolaan Tambang Rakyat

A truck passes through a tin mining area of Indonesia's PT Timah in Pemali, Bangka island, Indonesia, July 25, 2019. REUTERS/Fransiska Nangoy 

Foto: Ilustrasi kegiatan pertambangan (REUTERS/Fransiska Nangoy)

Bukalah hatimu dan bertindaklah dengan jujur.”

Kata-kata di atas adalah salah satu ucapan Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur. Rangkaian kata itu relevan dengan berbagai lini kehidupan, salah satunya pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Kejujuran pengelolaan SDA hanya bisa dilakukan jika kita semua masyarakat membuka hati akan kejadian-kejadian terkait pengelolaan SDA yang terjadi di sekitar kita. Khusus untuk tambang, pengelolaan terlihat terbuka bagi masyarakat sekitar hingga timbul pertanyaan.

“Apakah hasil tambang itu memang diperlukan dan bisa memberi manfaat langsung ke penduduk sekitar tambang?”

Dunia saat ini sangat concern dengan target pengelolaan iklim dan alam. Tujuannya agar bumi ini tetap menjadi rumah manusia di abad-abad mendatang.

Iklim dapat berubah salah satunya karena tata kelola tambang yang tidak ramah lingkungan. Salah satunya yang dipicu tambang tanpa izin atau ilegal.

Tata kelola usaha tambang sejak dikeluarkan izin hingga diperbolehkannya alat-alat produksi bekerja dan mengeluarkan hasil galian yang mengandung mineral sudah melewati beberapa titik-titik pengawasan. Harapannya agar potensi terjadinya pelanggaran hukum tidak terjadi.

Kisah pengakuan penambang ilegal di Kalimantan Timur saat ini begitu viral beberapa waktu belakangan. Bahkan ada ucapan dari salah satu menteri koordinator dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa semua yang terjadi ini karena ada “Perang Bintang”.

Perbaikan apalagi yang harusnya kita lakukan untuk memastikan hasil tambang dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar tambang. Proses pengawalan dari izin sampai penanganan produksi sudah pemerintah lakukan.

Kisah sedih masyarakat Indonesia di sekitar tambang sering terdengar. Rakyat tidak berdaulat dan kalah dengan kaum kapitalis pemilik modal, entah itu pemodal dari bangsa Indonesia sendiri atau pemodal dari negara lain.

Banyak orang, termasuk mereka yang berasal dari kalangan milenial di desa di mana tambang itu berada tetap miskin tanpa modal kerja.

Kasus yang sedang viral itu dimulai dari tambang ilegal. Tetapi ada masyarakat yang menambang di atas lahan tambang dengan seizin atau tanpa izin pemilik lahan.

Keterbatasan dana pemilik lahan sering membatasi pemilik untuk menambang di atas tanahnya sendiri. Proses izin transportasi, angkutan, timbun dan jual sering membatasi penambang ilegal untuk transaksi, bagaimana proses transaksi dapat tetap jalan tentunya penambang ilegal ini akan tetap mencari cara.

Tokoh-tokoh besar dalam kasus yang viral semuanya siap membantu agar pemilik tambang dapat mendapatkan pemasukan atas galian di tanahnya. Tokoh-tokoh yang bisa membantu ini ada kemungkinan bekerja dengan penjagaan dan pengawalan hukum.

Tokoh-tokoh penjaga dan pengawalan proses transaksi tambang ilegal ini akan bekerja agar hukum dapat dikompromikan sehingga aspek pengawasan menjadi longgar atau bahkan tidak ada pengawasan sama sekali.

Apakah penambang ilegal tidak bisa bekerja dalam kawasan kecilnya dan diakui sebagai produsen tambang juga?

Konsep tambang rakyat sudah di atur dalam undang-undang. Jokowi telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2020. Salah satu pasal dalam beleid itu menyatakan tambang rakyat adalah bagian dari ekosistem pertambangan nasional.

Pengawalan dan pengawasan hukum pelaksanaan pemberian izin tambang rakyat dapat menjadi perhatian penegak hukum, dalam hal ini Polri. Polri jangan hanya mengawasi proses pelanggaran hukum, tetapi apakah Polri bisa menjadi penyambung lidah rakyat dengan membantu penyuluhan agar proses pengelolaan tambang rakyat secara hukum itu legal dan hasil tambang dapat memberikan manfaat langsung ke masyarakat tambang sekitar lahan eksplorasi mineral.

Bangkitnya kaum Marhaen tambang harus kita http://mesintik.com/ dukung agar ada sekelompok pemuda dan pemudi punya penghasilan karena keringatnya sendiri di wilayah tambangnya sendiri juga dengan alat kerjanya sendiri. Mereka ini tentunya akan berjuang dengan penyuluhan Polri untuk kehidupannya agar pemuda tambang ini dapat membebaskan dirinya dari kemiskinan.

Sudah saatnya proses penyuluhan dan pengawasan hukum area tambang dapat melibatkan generasi baru polisi Indonesia dengan latar belakang lulusan sarjana pertambangan dan perminyakan. Dengan demikian masyarakat merasa aman secara hukum dan dapat masukan teknis juga dari penegak hukum.

Semoga generasi-generasi baru penegak hukum dengan latar belakang tambang dapat mengurangi peran tokoh-tokoh yang mengkompromikan hukum di wilayah kerja tambang dengan tambahan pemasukan finansial untuk dirinya sendiri. Bukan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*